![]() |
Konferensi Pers di Polres Aceh Utara terhadapa tersangka S (50) yang diduga melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan kepada OJ (48) Wakapolsek Kecamatan Baktiya pada Minggu (22/1). |
Sabernews.net | Aceh Utara - Seorang pria berinisial S (50) asal riau yang diduga melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan Wakapolsek akhirnya ditangkap Polres Aceh Utara pada Minggu kemarin (22/1).
Penangkapan tersebut dilakukan di jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Meunasah Cibrek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara berkisar pukul 00.40 Wib, terkait laporan LP.B/01/I/2023/SPKT/POLSEK BAKTIYA/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, tertanggal 17 Januari 2023.
Laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan dilaporkan korban berinisial OJ (48) yang merupakan anggota aktif kepolisian dengan jabatan sebagai Wakapolsek Baktiya, Polres Aceh Utara.
Adapun kronologis kejadian dari kepolisian Polres Aceh Utara sebagai berikut:
Diawali pada hari selasa tanggal 17 januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Korban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian keributan di salah satu doorsmeer di Gampong Matang Kumbang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Setelah mendapatkan informasi tersebut korban dan kanit reskrim Polsek baktiya pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Dinas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Sesampai di doorsmeer Gampong Matang Kumbang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Korban melihat 1 (satu) orang Laki-laki yang berinisial S (50), (Tersangka) dan 2 (dua) orang Perempuan yang berinisial 1. NA (Saksi) 2. SA (Saksi) sedang cekcok mulut.
Kemudian Korban dan juga Kanit Reskrim Polsek Baktiya. Mengatakan agar perselisihan tersebut di mediasikan di Polsek Baktiya saja, jangan di tempat umum ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Lalu tersangka bersama dengan korban pergi menuju ke Polsek dengan menggunakan Mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM. Yang di kendarai oleh tersangka. Sedangkan saksi 1. NA dan saksi 2. SA pergi menggunakan Mobil toyota calya warna putih. Sedangkan Kanit reskrim menggunakan sepeda motor dinas.
Sesampainya di Polsek Baktiya tersangka dan saksi 1 dan 2 di berikan tempat oleh korban, disalah satu ruangan untuk melakukan mediasi. Sedangkan korban duduk di penjagaan Polsek dan kanit reskrim kembali keruangan kerjanya.
Kemudian tersangka keluar dari salah satu ruangan tanpa pamit dengan korban dan personil polsek yang piket pada saat itu. Menuju ke 1 (satu) unit mobil toyota calya warna merah nopol BM 1142 EM milik nya. Yang diparkirkan di halaman Polsek Baktiya.
Selanjutnya tersangka langsung menghidupkan mobil lalu memundurkannya, Pada saat mobil tersebut hendak keluar dari halaman Polsek (Na) dan (SA) keluar dari salah satu ruangan menuju ke arah mobil yang dikendarai (s) lalu menghadang sambil berteriak meminta bantuan.
Namun pada saat mendengarkan teriakan saksi, wakapolsek menghadang mobil yang di kendarai oleh tersangka, akan tetapi (S) tetap melaju keluar dari halaman Polsek Baktiya, walaupun ada (NA) dan (SA yang berada didepan nya.
Melihat hal tersebut (OJ) langsung mendorong (NA) agar terhindar dari tabrakan sehingga (OJ) tidak dapat menghindar dan di tabrak oleh mobil tersebut sehingga korban terbawa dengan posisi di atas kap mesin dan terseret sejauh 900 s/d 1 Km dengan kecepatan antara 70 s/d 80 Km per jam.
Pada saat mobil calya tersebut melaju cepat, ada juga melakukan pengereman sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan menjatuhkan (OJ) dari atas kap mesin, akan tetapi (OJ) tak juga terjatuh.
Sesampai di jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang tepat nya di jembatan (OJ) di terhempas dan terguling-guling diatas aspal dan terbentur dengan salah satu tiang besi jembatan.
Setelah itu (S) langsung melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Gampong Alue Dama Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara.
Berikutnya saat sampai di Gampong Alue Dama Kec. Baktiya kab. Aceh Utara. (S) masuk ke salah satu lorong buntu dan menyembunyikan mobil calya warna merah yang di tungganginya ke semak-semak dan bersembunyi di rawa-rawa yang dalamnya sekira 2 meter yang tidak terlalu jauh dari tempat mobil tersebut disembunyikan.
Namun tak butuh waktu lama, personil Polsek Baktiya mencari dan mendapatkan tersangka bersembunyi di rawa-rawa tersebut. personil Polsek Baktiya menarik tangan tersangka dari dalam rawa-rawa untuk di naikan keatas, Sesampai diatas tersangka langsung digiring ke Polsek Baktiya.
Berikut Barang Bukti yang diamankan petugas:
1 (satu) Baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan Levis, 1 (satu) Celana Dinas PDL warna coklat, 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya Warna Merah Nopol BM 1142 EM, 1 (satu) unit Kunci beserta remot, 1 (satu) Perangkat CCTV Polsek Baktiya, 1 (satu) Perangkat CCTV Kios sdr M. ADAM, 1 (satu) Perangkat CCTV Warung Bakso Wawak.
Hasil Visum korban inisial OJ (48) ditemukan adanya luka lecet di telapak tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kanan bagian lutut diduga akibat benturan dengan benda tumpul dan goresan aspal. Yang di tanda tangani dr. DY.
Demikian pasal yang terapkan terhadap (S) Tersangka Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan atas nama inisial S (50) diterapkan Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana.#(e)#