Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan 970x250

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana BOS yang Sembunyi di Aceh

SaberNews
29 Jan 2023, 00:10 WIB Last Updated 2023-01-29T02:12:27Z
DPO Jaksa kasus korupsi Dana BOS/ foro: jpnn

                      


Sabernews.net | BANDA ACEH - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Sumatra Utara (Sumut) di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (27/1) sekitar jam 10.20 WIB. 

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, DPO tersebut adalah Zulfikar (55) yang sedang menjalani perkara hukum tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.

“DPO yang diamankan adalah terdakwa yang perkaranya sedang dalam proses persidangan secara in absentia -pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat- dalam agenda tahap pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali.

Kemudian, lanjut Ali, DPO tersebut juga tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak dilakukan penyidikan sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Sementara proses pencarian yang bersangkutan dilakukan demi kepastian hukum dan perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Medan,” katanya. DPO didakwa atas tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 subsidair Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DPO saat ini diamankan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan selanjutnya target dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada JPU Kejaksaan Negeri Asahan.

DPO saat ini diamankan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan selanjutnya target dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada JPU Kejaksaan Negeri Asahan.#jpnn#

Iklan 300x250