Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan 970x250

Komnas HAM Apresiasi Vonis Penjara Seumur Hidup Perwira TNI Pemutilasi 4 Warga Mimika

SaberNews
25 Jan 2023, 22:25 WIB Last Updated 2023-01-25T15:25:04Z
Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika dengan terdakwa Mayor Inf Dakhi berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Selasa (24/1/2023). Foto: Jubi.

                     


Sabernews.net | Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI terhadap Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi, yang telah diputuskan hakim. Mayor Helmanto adalah salah satu terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga Nduga di Mimika.


"Putusan tersebut mencerminkan adanya pertimbangan majelis hakim pada fakta-fakta peristiwa, fakta-fakta persidangan, konstruksi hukum, nilai-nilai dan prinsip HAM, serta kondisi psikologis keluarga korban, maupun kondisi sosiologis masyarakat Nduga khususnya serta masyarakat Papua pada umumnya," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1/2023).

Komnas HAM berpandangan putusan yang dibacakan di Pengadilan Militer III/19 Jayapura pada (24/1) cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Peristiwa mutilasi itu terjadi pada (22/8/2022) lalu.

"Komnas HAM berharap putusan ini dapat menjadi sinyal langkah maju dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua," ungkapnya.

Selain itu, Komnas HAM mendukung Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang memindahkan lokasi persidangan kasus mutilasi 4 warga Mimika tersebut. Sebelumnya sidang direncanakan digelar di Makassar, namun pada akhirnya dilakukan di Jayapura.

"Sehingga memudahkan pihak keluarga korban selaku pencari keadilan (justiciabelen) untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan," pungkasnya.

Sebelumnya Komnas HAM telah melakukan pemantauan persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua, yang dilakukan oleh enam anggota TNI. Komnas HAM meminta persidangan dilakukan secara independen hingga adil.

"Komnas HAM RI mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial sesuai dengan prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan konvenan hak sipil dan politik," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/1).

Pasalnya, dalam temuannya, Komnas HAM menemukan adanya ketidakjelasan dan kurang transparan jadwal sidang. Lalu pemeriksaan saksi yang dihadirkan secara daring, yang menurutnya tidak efektif.

"Pemeriksaan barang bukti dilakukan secara daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet," katanya.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Laksamana TNI Yudo Margono untuk melakukan pengawasan atas jalannya persidangan. Hal ini guna penegakan hukum berjalan akuntabel.

"Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel," ujarnya.

Selanjutnya, Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung RI untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil. Lalu juga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban.

"Komnas HAM RI menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung kelancaran proses persidangan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik," katanya.#(detik)#



Iklan 300x250