Foto: Pj Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd
Sabernews.net |Lhokseumawe - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan Pj wali Kota Lhokseumawe, Imran ke Komnas HAM RI atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia, pada Rabu, 18/1/ 2023.
Pelaporan tersebut buntut dari kerusuhan yang terjadi antara Satpol PP-WH dengan pedagang kaki lima (PKL) saat melakukan penggusuran lapak di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (16/1/2023).
"Aduan Tim YARA ke Komnas HAM ialah, Satpol PP-WH didampingi TNI-POLRI terjadi pemukulan kepada para pedagang saat melakukan penggusuran lapak di Desa Mon Geudong," kata Ketua YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariyatna.
Ia menerangkan, para pedagang awalnya mempertahankan lapak usahanya agar tidak dibongkar. Namun, sejumlah oknum melakukan kekerasan kepada para pedagang yang menghadang agar lapak tidak digusur.
"Peristiwa tersebut menyebabkan terjadinya kericuhan, berdasarkan bukti video beredar terlihat jelas oknum Satpol PP dan TNI melakukan penganiayaan dengan memukuli warga beberapa kali pukulan," sebut Eko.
Untuk itu, YARA meminta kepada Komnas HAM agar memeriksa Pj Walikota Lhokseumawe atas peristiwa yang tindakan arogansi oknum Satpol PP-WH dan TNI pada penertiban lapak PKL di Mon Geudong.
"Laporan sudah diterima langsung oleh staf Komnas HAM RI Perwakilan Aceh, Sri Mauliani untuk diassesment guna menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kompetensi dan kewenangan Komnas HAM," pungkasnya.