![]() |
Pengacara Yulfan,S.H & Patners dan keluarga (S) menggelar Konferensi Pers terkait permasalahan yang dialami kliennya di salah satu cafe di Kota Lhokseumawe, rabu (25/1). |
Sabernews.net | Aceh Utara - Buntut dari kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban OJ (48) Wakapolsek Baktiya. Yulfan, S.H selaku kuasa hukum dari kantor Advokat Yulfan, S.H & Patnerst membantah, bahwa kliennya S (50) melakukan perbuatan tersebut.
Yulfa menjelaskan, bahwa tuduhan kejadian dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan kliennya tidak benar, "justru klien kami yang sebenarnya menjadi korban penganiayaan pada saat itu," sebutnya pada acara Konferensi Pers, rabu (25/1), tempat salah satu cafe di Kota Lhokseumawe.
"Itu tidak benar kliennya menabrak Wakapolsek, dia naik sendiri ke atas kap mobil untuk menghentikan mobil yang di bawa (S), dan tuduhan Wakapolsek terjatuh dari mobil, itu pun tidak benar, karena sebelumnya (S) telah menghentikan mobil tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, Penganiayaan yang dialami oleh kliennya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polsek setempat.
Kasus ini bermula saat kedua wanita yang mengatasnamakan diri sebagai debt collector dari salah satu perusahaan leasing berencana menyita satu unit mobil Toyota Calya warna merah milik S (50), di salah satu doorsmeer di daerah Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, tuturnya.
Permasalahan ini menjadi pemicu awal dari rentetan peristiwa penganiayaan yang dialami klien saya di tiga lokasi berbeda, oleh sebab itu, penting untuk membongkar kasus ini secara detil dan komprehensif.
Namun percobaan pembunuhan yang di tuduhkan kepada klien kami menjadi upaya untuk menutup kasus yang terjadi sebelumnya yang dilakukan oleh oknum Polsek Baktiya, kata yulfan.
Ada beberapa potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polsek Baktiya dalam proses ditangkapnya S (50). Misalnya, penembakan menggunakan senjata laras panjang, pemukulan dan proses penahanan tanpa di sertai dengan proses hukum yang jelas, ungkapnya.
Selanjutnya, patut dipertanyakan juga tugas oknum Polsek dalam hubungan keperdataan antara klien kami dan kedua orang wanita tersebut. Karena sepengetahuan kami, "Polsek tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah keperdataan," terangnya.
Demi menghantarkan keadilan untuk klien kami, kami telah melakukan beberapa upaya hukum lanjutan, yakni; melakukan praperadilan di Pengadilan Negri Lhoksukon untuk menguji keabsahan penangkapan atau penahanan dan penyitaan 1 unit mobil milik S (50) dan menghindari terjadinya konflik of interest dalam penyelesaian kasus ini.
Kemudian jelas Yulfan, Kami sudah melaporkan dugaan penganiayaan kepada Polda Aceh serta divisi Propam Polda untuk memeriksa Oknum Polsek Baktiya, melakukan koordinasi dengan Kompolnas dan menghubungi LPSK Jakarta untuk perlindungan saksi dan korban penganiayaan berserta keluarganya.
Kami juga meminta secara khusus kepada pihak Polda Aceh untuk dapat meminta rekaman CCTV saat kejadian di halaman Polsek Baktiya secara utuh agar duduk perkara ini bisa terungkap secara menyeluruh.
Terakhir Yulfan menjelaskan, Kita tetap menempuh semua prosedur hukum yang berlaku dan tetap melanjutkan proses ini sesuai dengan ketentuan yang ada, ungkap Kantor Hukum Yulfan, S.H & Patners.