Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan 970x250

Kepala Sekolah Dilarang Simpan Dana BOS ke Rekening Pribadi

SaberNews
18 Feb 2023, 22:09 WIB Last Updated 2023-02-18T15:09:34Z




Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula SMKN 3 Kota Langsa, Kamis, (16/2).





Sabernews.net | LANGSA -    Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin mengingatkan para kepala sekolah agar tidak memegang uang atau menyimpan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke dalam rekening pribadi.


"Itu menyalahi aturan dan berpotensi terjadinya tidak pidana korupsi. Kecuali uang itu milik pribadi," kata Jamaluddin, saat membuka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula SMKN 3 Kota Langsa, Kamis 16 Februari 2023.


Kegiatan yang diikuti oleh kepala SMA/SMK, dan SLB di lingkup Cabang Dinas Pendidikan Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang itu juga menghadirkan narasumber Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha SH dan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH MH.


Jamaluddin menuturkan, setelah dana BOS diterima dari transfer rekening umum negera ke rekening sekolah, biarkan saja dana tersebut dikelola oleh bendara sesuai ketentuan yang ada.


Sebagai kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah harus dapat memastikan agar pembayaran yang dilakukan melalui CMS atau melalui rekening-ke rekening. 


Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana BOS.


"Perlu manajemen risiko dalam pengelolaan anggaran, jika ini dilakukan maka kita akan terhindar dari penyalahgunaan yang dapat menjerat kita pada tindak pidana korupsi," katanya. 


Jamaluddin mengaku dapat memaklumi jika masih banyak kepala sekolah yang belum mengerti betul dengan tata laksana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS.


Oleh karena itu dia berharap, setelah ada kegiatan sosialisasi ini tidak ada lagi ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan uang negara itu.


"Kalau masih ada temuan setelah kami turun ini, maka kami juga tidak tahu lagi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," katanya.


Kasus dana BOS ini, kata Jamaluddin, bukan hanya menjadi perhatian di Aceh, tapi telah menjadi perhatian nasional bahkan menjadi perhatian presiden. Kerena ini persoalan dana BOS masuk dalam rakor pengawasan Kementrian. 


Sementara itu Budi Nasuha mengatakan, bahwa salah satu area rawan korupsi di Indonesia adalah sektor pendidikan, dalam hal ini terkait dengan pengelolaan dana BOS.


"Dana BOS masuk dalam area rawan korupsi, oleh karena itu para kepala sekolah harus berhati-hati dalam mengelola uang negara," katanya. 


Maka dengan kegiatan ini, sekolah ke depannya diharapkan semakin transparan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana BOS.


"Selain itu dapat meminimalisir kepala sekolah yang tersangkut perkara pidana terkait dengan dana BOS," tambahnya.


Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab dalam materinya mengingatkan agar setiap penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk dan teknis (juknis). 


Apabila juknis dilanggar, maka tidak tertutup kemungkinan akan adanya penyalahgunaan anggaran yang berakibat pada tindakan hukum.


"Yang perlu diingat, rencanakan apa yang akan dilaksanakan dan laksanakan apa yang sudah direncanakan serta kenali hukum dan jauhi hukuman," tegas Ali Rasab.


Ali sangat berharap, di 2023 tidak ada lagi kasus tindak pidana korupsi, untuk itu dia menekankan seluruh kepala sekolah agar membuat laporan pertanggungjawaban dengan benar, akuntabel sesuai dengan regulasi dan juknis yang berlaku.


"Jangan coba-coba mengambil risiko hukum dalam pelaksanaan dan pelaporan dana BOS ini. Jika ada pihak-pihak yang memaksa, sejauh bisa hindari maka hindarilah dengan demikian bapak/ibu selamat dari ancaman hukum pidana," tutupnya.


Sumber: ajnn


Iklan 300x250