Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan 970x250

Pemkab Aceh Barat Berlakukan Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Rp300 Ribu/Orang

SaberNews
7 Feb 2023, 07:02 WIB Last Updated 2023-02-07T00:14:24Z

 

(Bukhari) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Aceh Barat


 


Sabernews.net | MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai memberlakukan sangsi denda bagi pembuang sampah sembarangan sebesar Rp300 ribu per orang. Sangsi ini mulai berlaku sejak awal 2023.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Bukhari mengatakan, besaran denda buang sampah tersebut Rp300 ribu per orang apabila tertangkap tangan petugas atau aparatur desa.

“Semoga dengan penerapan denda ini, dapat meminimalisir aksi buang sampah di sembarangan tempat khususnya di Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala DLHK Kabupaten Aceh Barat Bukhari pada Sabtu (30/1).
 
Dasar hukum penerapan denda tersebut, Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Sampah.

Dalam melaksanakan penerapan denda tersebut, DLHK Aceh Barat menggandeng sejumlah aparat desa guna membantu pemerintah daerah melalui patroli rutin di sekitar lokasi yang selama ini sering dijadikan tempat buang sampah di sembarang tempat.

Pihaknya juga menggandeng personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat guna melakukan penertiban terkait dengan masalah itu.

"Apabila tertangkap tangan, katanya, pelaku dikenakan denda dan diserahkan kepada DLHK Aceh Barat."

Bukhari, sambungnya, penerapan denda tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan terhindar dari aksi buang sampah secara sembarangan.

Dengan adanya penerapan denda tersebut, pemerintah daerah berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat di Aceh Barat yang membuang sampah atau bangkai hewan di sembarang tempat atau ke sungai atau genangan air karena dapat mencemari lingkungan, pungkasnya.(18)

Iklan 300x250