![]() |
Seorang kakek (60) ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja kering dalam jok motor miliknya. |
Sabernews.net | SIGLI - Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie meringkus seorang kakek berinisial BS (60) karena kedapatan menyimpan 34 paket narkotika jenis ganja dalam bagasi sepeda motor miliknya. BS diciduk polisi di warung kopi di Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Pidie.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat, mengatakan pelaku ditangkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah sebab pelaku kerap bertransaksi ganja di wilayah tersebut.
"Polisi mencurigai gerak-gerik BS, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di bagasi sepeda motor miliknya ditemukan 34 paket kecil ganja," kata AKP Rahmat, Kamis (9/2).
Dari interogasi awal, tutur Rahmat, selain 34 paket kecil ganja itu, pelaku juga mengakui menyimpan ganja di rumahnya.
Sehingga petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu bungkus ganja kering.
"Dia bilang ganja tersebut didapat dari seseorang inisial A. Kami sudah tetapkan orang ini sebagai DPO," kata AKP Rahmat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti ganja telah diamankan di Mapolres Pidie untuk diproses hukum.
Dari interogasi awal, tutur Rahmat, selain 34 paket kecil ganja itu, pelaku juga mengakui menyimpan ganja di rumahnya.
Sehingga petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu bungkus ganja kering.
"Dia bilang ganja tersebut didapat dari seseorang inisial A. Kami sudah tetapkan orang ini sebagai DPO," kata AKP Rahmat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti ganja telah diamankan di Mapolres Pidie untuk diproses hukum.
(Sumber:merdeka)