Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan 970x250

Pelaku Pemerkosaan Bocah di Pariaman Sumbar, Paksa Korban Ubah Pengakuan

SaberNews
1 Mar 2023, 23:25 WIB Last Updated 2023-03-01T16:25:00Z
Ilustrasi foto pemerkosaan

                    


Sabernews.netPADANG PARIAMAN - Seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), diduga diperkosa oleh pamannya sendiri. Belakangan, beredar video dia dipaksa sekelompok orang untuk mengubah pengakuan.


Video itu lantas viral di media sosial. Beberapa orang memaksa dan mengintimidasi korban untuk mengubah pengakuan dan bersumpah dengan Al-Qur'an.


Dalam video terdengar seorang perempuan mencecar korban dengan beberapa pertanyaan. Di antaranya menanyakan apakah tersangka membuka baju dan memegang korban.


Perempuan itu juga menanyakan kepada korban apakah ada orang yang menakut-nakutinya sehingga pemerkosaan itu terjadi.


Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, menyebut pihaknya telah melihat video intimidasi terhadap korban. Pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan dan mempelajari video viral itu.


"Video itu sedang kami pelajari dan analisa bersama KPAI. Sedang kami kaji apakah ada unsur pidana dalam video itu. Karena ada indikasi intimidasi terhadap anak korban pencabulan," kata Arvi kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).


Arvi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap tersangka, korban dibujuk rayu untuk datang ke rumah tersangka dan diberikan uang.


Setelah itu tersangka MK melakukan pencabulan berulang kali. MK diketahui memang masih lajang di usia yang sudah menginjak 39 tahun.


Arvi mengakui dalam proses penyelidikan kasus ini terdapat sejumlah pihak yang tidak terima. Bahkan pihak-pihak ini tidak terima keterlibatan tersangka serta ditahan.


"Sehingga melakukan tindakan yang tidak mendukung penyelidikan kami. Ada beberapa orang yang datang ke kantor kami, ada yang intimidasi korban. Ini video yang video intimidasi korban sedang kami pelajari," ucap Arvi.


Dalam kasus ini pelaku sudah menjadi tersangka dan telah ditahan di Polres Pariaman Kota sejak 20 Januari 2023 lalu. Polisi menangkap MK setelah dalam penyelidikan dan hasil visum telah ditemukan unsur kekerasan seksual kepada korban.


(Sumber: detik)

Iklan 300x250