Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan 970x250

Tak terima Diputusin, Seorang Pria di Aceh Utara Nekat Sebar Video Syur Mantan pacar

SaberNews
31 Mar 2023, 11:00 WIB Last Updated 2023-03-31T17:31:30Z
Ilustrasi




Sabernews.net| Lhoksukon – Seorang pria berinisial I kini harus mendekam dibalik jeruji besi, usai ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, karena menyebar video bugil mantan kekasihnya.

Pria itu, diduga sakit hati dan tak terima diputusin oleh mantan kekasihnya tersebut. Video itu, disebarluaskan ke media sosial.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pelaku diamankan pada 29 Maret 2023 di kediamannya, tanpa ada perlawanan.

“Pelaku menyebarkan video syur milik mantan kekasihnya ke media sosial, lantaran kekesalan karena kekasihnya sudah mempunyai pacar baru,” kata Agus kepada AJNN, Kamis, 30 Kamis, 2023.

Agus menambahkan, korban dengan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan, adegan itu direkam serta disimpan oleh pelaku.

“Disaat hubungan berakhir, dan korban telah mempunyai pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video syur itu ke media sosial,” ujar Agus.

Dikatakannya, kemudian korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian pada 21 Maret 2023, dan kini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa dua unit Handphone.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.

Sumber:ajnn

Iklan 300x250