![]() |
Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya menggunakan rompi merah dan tangan di borgol setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, senin (22/5) |
Sabernews.net | LHOKSEUMAWE - Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya akhirnya menyusul konconya Hariadi ke penjara, setelah Kejari Lhokseumawe menetapkan status sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi PT RS Arun, Senin (22/5/2023).
Sebelum ditetapkan tersangka, Suaidi Yahya terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal hari ini.
Putusan itu datang setelah Suaidi Yahya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada Pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe.
Suaidi Yahya yang keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan warna merah dengan tangan diborgol, dia langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Sebelum Suaidi, Dirut PT RS Arun, Hariadi sudah lebih dulu di kirim ke Penjara pada (16/5/2023) lalu. Tak butuh waktu lama semenjak ditetapkan Hariadi sebagai tersangka, kini Kejari Lhokseumawe menahan Suaidi Yahya usai ditetapkan sebagai tersangka utama.
Tersangka Suaidi dan Hariadi dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugikan negara mencapai Rp 44,9 miliar.
(Penulis: ibnu)