Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan 970x250

Kejari Lhokseumawe Tetapkan Eks Walikota Suaidi Yahya Tersangka Utama Kasus Korupsi PT RS Arun

SaberNews
22 Mei 2023, 23:21 WIB Last Updated 2023-05-22T18:04:58Z
Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya memakai rompi merah dengan tangan diborgol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe pada Senin, (22/5).

                        





Sabernewals.net | LHOKSEUMAWE - Kejari Lhokseumawe kembali mengeluarkan penetapan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Senin (22/5/2022).


Setelah menahan Dirut PT RS Arun yakni Hariadi (H) kini kejari Lhokseumawe berhasil menahan yakni SY  sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar


Suadi Yahya menjabat WaliKota Lhokseumawe selama dua periode, pertama pada 2012-2017, dan ke dua pada 2017-2022. Pada masa kekuasaannya diduga SY melakukan  perbuatan melawan hukum yang menjeratnya saat ini.


Dalam kasus itu, Dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang adanya Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. 


Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal hari ini. 


Lalu Syaifudin mengatakan, penetapan tersangka terhadap Suaidi Yahya setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan dukungan alat bukti dan saksi-saksi yang telah diperiksa.

"Tersangka Suaidi Yahya langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," ujarnya.


Selanjutnya, mantan walikota lhokseumawe akan dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumwe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan.


Lalu Syaifudin menyebutkan, Tim penyidik saat ini fokus terhadap dua tersangka utama ini. Terkait apakah nantinya ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja ke depan," ujarnya.



"Hingga saat ini kita belum ada arah untuk melakukan penyitaan terkait aset milik tersangka Suaidi Yahya, namun kita akan melihat apakah hal tersebut termasuk urgensi atau unsur yang sangat penting," katanya. 



Lalu Syaifudin, sambungnya, istri tersangka Suaidi juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hingga saat ini total saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe mencapai 19 orang.


Dia juga menjelaskan bahwa informasi aliran dana dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut diterima oleh beberapa pihak. Hingga saat ini total uang yang sudah dikembalikan atau disita mencapai Rp8,1 miliar," ungkapnya.

"Sekali lagi, saya tegaskan kepada semua pihak yang merasa menerima aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk segera mengembalikan uang tersebut. Tim penyidik dari kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut," pungkasnya.


Penulis: ibnu





Iklan 300x250