Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan 970x250

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Barang Sitaan Rokok Ilegal Senilai 1,2 Milyar

SaberNews
6 Jul 2023, 18:09 WIB Last Updated 2023-07-06T11:19:33Z
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswanto


Lhokseumawe - Kantor Bea Cukai Lhoksuemawe musnahkan barang sitaan  berupa rokok ilegal dengan nilai sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai mulai Tahun 2021 hingga 2022.


Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan mesin gerinda di halaman belakang kantor Bea-cukai setempat, Kamis (6/7/2023).


Kepala Bea Cukai Lhoksuemawe, Agus Siswadi, mengatakan rokok ilegal itu hasil operasi 744 kali penindakan yang dilakukan pada para pedagang kecil di beberapa wilayah kerja dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.


“Adapun modus pelanggaran yang dilakukan atas peredaran itu dengan menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai (polos). Bahkan dilekati pita cukai bekas atau palsu,” kata Agus.


Agus menyebut, peredaran rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan bidang hukum yaitu UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai.


Agus menambahkan, penindakan yang dilakukan petugas keamanan selain dalam rangka upaya penegakan hukum juga mewujudkan kesungguhan dan konsistensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menciptakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya mengamankan persaingan di lapangan bea.


"Pemusnahan rokok ilegal itu sudah mendapat persetujuan peruntungan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhoksuemawe," pungkasnya.

Iklan 300x250